Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Lansia

Akta kelahiran. Foto: MI/Adam DP

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Lansia

Putri Purnama Sari • 25 September 2026 10:26

Jakarta: Memiliki akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak sekaligus bagian penting dari administrasi kependudukan. Ketentuan mengenai pencatatan kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Pencatatan kelahiran dan kepemilikan akta kelahiran diperlukan sebagai bukti pencatatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan pengakuan status perdata seseorang.

Namun, tidak semua orang memiliki akta kelahiran. Bahkan, masih ada penduduk yang hingga memasuki usia lanjut belum memiliki dokumen tersebut. Penduduk lanjut usia (lansia) yang sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tetap dapat mengurus dokumen tersebut.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan, pengurusan akta kelahiran tetap dapat dilakukan meski seseorang sudah memasuki usia lanjut.

Akta kelahiran merupakan bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran sekaligus bagian dari identitas hukum seseorang. Karena itu, warga yang belum memilikinya tidak perlu menganggap sudah terlambat untuk melakukan pencatatan kelahiran.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan persyaratan pengurusan akta kelahiran pada dasarnya sama, baik untuk bayi maupun lansia.

"Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran," ujar Armansyah, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat, 25 September 2026.

Cara Urus Akta Kelahiran untuk Lansia

Lansia yang belum memiliki akta kelahiran dapat mengurusnya dengan mendatangi Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili. Domisili yang dimaksud mengikuti alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.

Artinya, pengurusan akta kelahiran tidak harus dilakukan di daerah tempat lansia tersebut dilahirkan. Jika seseorang lahir di daerah lain tetapi kini berdomisili di wilayah berbeda, pengurusan dapat dilakukan di Dukcapil sesuai alamat domisilinya.

"Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK," kata Armansyah.

Syarat Akta Kelahiran untuk Lansia

Untuk mengurus akta kelahiran, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan. Berdasarkan informasi Ditjen Dukcapil, dokumen yang diperlukan meliputi:

  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan lainnya, atau dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan.
  2. Buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti lain yang sah.
  3. Kartu Keluarga (KK) tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  4. KTP-el sesuai data kependudukan yang dimiliki.

Bagaimana Jika Dokumen Lama Tidak Ada?

Pengurusan akta kelahiran bagi lansia bisa menghadapi kendala apabila dokumen kelahiran atau dokumen perkawinan orang tua sudah tidak tersedia. Misalnya, orang tua pemohon telah meninggal dunia atau buku nikah orang tua sudah tidak ditemukan.

Dalam kondisi tersebut, Ditjen Dukcapil menyediakan mekanisme melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tidak dapat memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran, penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan menghadirkan dua orang saksi.

Sementara itu, jika tidak dapat memenuhi persyaratan buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti perkawinan lain yang sah, penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan menghadirkan dua orang saksi.

Dokumen autentik lainnya juga dapat digunakan sebagai pengganti persyaratan yang tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Ditjen Dukcapil menegaskan pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan biaya. Ketentuan ini juga berlaku bagi penduduk yang baru mengurus akta kelahiran ketika sudah dewasa maupun lanjut usia.

Dengan demikian, lansia yang sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tetap dapat mencatatkan kelahirannya. Pengurusan dilakukan melalui Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa persyaratan yang tersedia atau menggunakan mekanisme SPTJM apabila terdapat dokumen yang tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

(Siti Nahdia Usman)

(Putri Purnama Sari)