Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI.
Ungkap 4 Lokasi Penindakan Impor Ilegal, Bea Cukai Perketat Jalur Logistik
Andika Fauzan Azhari • 22 September 2026 11:49
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan di sentra logistik dan jalur perdagangan nasional menyusul penindakan penahanan barang impor ilegal di empat lokasi berbeda. Langkah ini ditujukan untuk menutup celah penyelundupan barang komoditas yang merusak tata kelola logistik dan memicu kerugian ekonomi nasional.
Pengawasan ketat tersebut menyasar empat titik krusial pergerakan barang, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, serta Kawasan Berikat di Bogor. Dari operasi terpadu sepanjang Agustus hingga September 2026, petugas mengamankan 30 kontainer komoditas pangan serta 1.435 bal pakaian bekas (balpres).
"Dalam periode Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan, yaitu di Perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
"Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas," jelas dia menambahkan.
Sebaran penindakan di 4 lokasi
Adapun, penindakan terbagi di sejumlah fasilitas kepabeanan strategis dengan akumulasi nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp27,339 miliar.
Rinciannya meliputi pencegatan 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar di Sumatra Utara, penyitaan 15 kontainer beras dan garam senilai Rp7,8 miliar di Tanjung Perak, pengamanan 15 kontainer beras dan garam senilai Rp8,006 miliar di Kawasan Berikat Bogor, serta penahanan sembilan kontainer pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar di Tanjung Priok.
Untuk menembus sistem pemeriksaan logistik, para pelaku menerapkan modus pengelabuan fisik (misdeclaration) dengan cara mencampur komoditas impor terbatas bersama barang lainnya di dalam kontainer.
"Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," tambah Djaka.
(Pengungkapan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp27 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari)
Perketat pengawasan jalur perdagangan diperketat
Bea Cukai memastikan pengawasan di sejumlah gerbang utama arus barang terus diperketat. Koordinasi antarunit kerja di wilayah juga dilakukan untuk mendukung pengawasan lalu lintas barang.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, kelancaran arus barang yang memenuhi ketentuan, serta perlindungan terhadap iklim usaha nasional.