Kuasa Hukum: Yaqut Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah

Kuasa Hukum: Yaqut Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka

Athiyya Nurul Firjatillah • 3 March 2026 13:31

Jakarta: Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti proses penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mellisa menegaskan kliennya tidak pernah memperoleh hak sebagai calon tersangka.

“Tadi saya sampaikan dari tiga sprindik (surat perintah penyidikan), ada tiga sprindik yang termuat di dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka. Karena kami sampai detik ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi uraian dan hak-hak daripada tersangka, yaitu klien kami Gus Yakut. Kami hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, padahal sudah nyata-nyata itu (surat penetapan tersangka) harus diserahkan,” ujar Mellisa di PN Jaksel, Selasa, 3 Maret 2026.
 

Baca Juga: 

Praperadilan Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Tak Hadir, Kuasa Hukum Siapkan Bukti


Mellisa menjelaskan terdapat tiga sprindik yang tercantum dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka. Namun, Yaqut disebut hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama pada 8 Agustus 2025.

“Sprindik kedua itu tanggal 21 November 2025, dan sprindik ketiga itu ada tanggal 8 Januari 2025 di hari yang sama, yang ketiga 8 Januari 2026 di hari yang sama dengan penetapan tersangka. Nah, klien kami tidak pernah menerima hak pemanggilan sebagai calon tersangka,” ujar dia.

Menurut dia, hal tersebut menjadi dasar keberatan kliennya. Sebab, hak untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebagai calon tersangka tidak dipenuhi oleh KPK.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda replik, duplik, dan pembuktian dari pemohon pada 4–6 Maret 2026. Putusan praperadilan akan dibacakan pada 11 Maret 2026.

Duduk Perkara


Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)