Sidang praperadilan di PN Jaksel. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Praperadilan Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Tak Hadir, Kuasa Hukum Siapkan Bukti
Athiyya Nurul Firjatillah • 3 March 2026 12:59
Jakarta: Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026. Agenda persidangan adalah pemanggilan pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL tersebut diajukan untuk menguji aspek formil penetapan tersangka terhadap Yaqut. Proses praperadilan ini merupakan mekanisme hukum yang diatur undang-undang untuk menilai sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik.
Yaqut dipastikan tidak menghadiri sidang praperadilan ini. Kuasa hukumnya Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan pemohon tidak wajib hadir dalam setiap agenda persidangan.
“Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali. Tapi beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, sudah mengamanahkan dan kita jalankan sebaik-baiknya,” ujar Mellisa di PN Jaksel, Selasa, 3 Maret 2026.
Dia menambahkan tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan diajukan pada tahapan pembuktian. Pihaknya berharap seluruh proses berjalan transparan dan memberikan kejelasan hukum.
“Mudah-mudahan nanti dalam proses itu akan terbuka, kami juga hadirkan seluruh bukti-bukti yang tadi saya sampaikan,” kata dia.
Baca Juga:
Kantongi Bukti Audit BPK, KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Eks Menag Yaqut |
Duduk Perkara
.jpeg)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.