Kantongi Bukti Audit BPK, KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Eks Menag Yaqut

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto- Antara

Kantongi Bukti Audit BPK, KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Eks Menag Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2026 11:19

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Maret 2026.

Budi menjelaskan sidang praperadilan Yaqut digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan sempat ditunda karena KPK mangkir pada pekan lalu.

Namun, KPK meyakini akan memenangkan gugatan tersebut. Apalagi, hitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama sudah dikantongi KPK.

"Artinya, kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Pastikan bakal Hadiri Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini



Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)