KPK Pastikan bakal Hadiri Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Pastikan bakal Hadiri Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 3 March 2026 10:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.

"KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 3 Maret 2026.

Budi mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus kuota haji, termasuk sidang praperadilan tersebut. Dia mengatakan KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Artinya, kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," kata dia.
 

Baca Juga: 

KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda hingga 3 Maret 2026



Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Fachri

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada 24 Februari 2026. Namun, KPK tidak hadir dalam sidang perdana.

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026. Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)