Saksi Sebut Tidak Ada Arahan dari Nadiem untuk Gunakan Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok. Metro TV

Saksi Sebut Tidak Ada Arahan dari Nadiem untuk Gunakan Chromebook

Achmad Zulfikar Fazli • 7 March 2026 20:58

Jakarta: Persidangan perkara pengadaan laptop Chromebook kembali bergulir pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta seputar keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Saksi dan bukti persidangan menegaskan tidak ada arahan dari Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook, dan skema pendanaan dari Google murni merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, menyatakan tidak ada satupun pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Tidak ada sama sekali (pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi menteri),” ujar Fiona, dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Hal senada diungkapkan mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti, Ibrahim Arief alias Ibam. Dia menegaskan diskusi awal tim teknis hanya eksplorasi teknologi pendidikan secara umum.

“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Di beberapa halaman awal presentasi juga fokusnya pada laptop-laptop berbasis Linux,” terang dia.

Ibam menjelaskan dalam pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, Nadiem mempertanyakan alasan adanya kombinasi antara Windows dan Chromebook dalam opsi yang dipaparkan.

“Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?” ujar Ibam.

Nadiem memaparkan keterlibatannya terkait Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, rekomendasinya adalah kombinasi alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah.

Nadiem menjelaskan keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri. Pada 10 Agustus, Nadiem sempat mengirim pesan ke Ibam untuk mengingatkan perlunya membeli laptop Windows jika suplai laptop Chromebook dirasa tidak cukup tersedia di pasaran.

“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Lalu saya menyebut, tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif. Saya menyebut bahkan di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chatnya terbukti untuk bilang kayaknya kita harus juga melakukan membeli laptop Windows, kalau tidak cukup Chrome-nya,” ujar dia.

Dia mengatakan jika mufakat jahat sudah ada, pasti dalam chat kelihatan pengarahan terhadap Chrome. Namun, tak ada sama sekali di dalam chat-chat tersebut.

“Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” terang Nadiem.
 

Baca Juga: 

Kasus Chromebook, Saksi Klaim Jadi Korban Kebijakan di Kemendikbudristek



Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Dok. Metro TV

Sementara itu, Fiona Handayani menegaskan seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi. Rapat-rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk fungsi pengawasan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Tim pengadaan terdiri dari tiga pihak kompeten, tim asesmen, pihak Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi untuk spesifikasi. Pengadaan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog yang dinilai paling akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan keterangan para saksi mahkota menegaskan tidak ada prosedur yang salah. Semua proses pengadaan sudah melalui prosedur.

“Bahkan tadi Ibam yang ahli teknis dalam komputer semakin menerangkan bahwa semua proses itu sudah dilakukan. Dan kajian itu di awalnya itu memang kajiannya Windows. Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” terang dia.

Skema Co-Investment Google

Persidangan juga menyoroti isu mengenai skema co-investment sebesar 30 persen dari Google. Para saksi kunci di persidangan memastikan skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF).

Dana ini diberikan secara sukarela untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian. Bentuk co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.

Nadiem menyayangkan program CSR dan pelatihan yang legal dan terbuka dibingkai sebagai narasi korupsi. Dia berharap pihak Google dapat segera bersuara di persidangan untuk membuktikan kepada publik, seluruh proses berjalan secara legal dan transparan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)