Ilustrasi nyamuk penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik.com
Waspada! Puncak Kasus DBD di Jakarta Diprediksi Maret-Mei 2026
Fachri Audhia Hafiez • 27 January 2026 18:14
Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau warga untuk mewaspadai tren kenaikan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) seiring masuknya musim hujan. Berdasarkan pola tahunan, puncak sebaran kasus di Ibu Kota diprediksi akan terjadi pada periode Maret hingga Mei 2026.
"Tren kenaikan kasus DBD-nya di DKI Jakarta sering kali terjadi saat memasuki musim hujan. Puncak kasus terjadi biasanya antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.
Sri memaparkan, hingga minggu kedua Januari 2026, tercatat sebanyak 143 kasus DBD telah dilaporkan. Meski angka ini lebih rendah dibanding periode yang sama pada 2025 yang mencapai 289 kasus, namun data menunjukkan adanya tren peningkatan jika dibandingkan dengan minggu terakhir Desember 2025.
"Tetapi apabila dibandingkan dengan minggu terakhir bulan Desember tahun 2025, awal Januari 2026 sudah terjadi kenaikan kasus," ujar Sri.
Selain DBD, Sri juga mengingatkan risiko penyakit lain seperti flu dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang meningkat akibat kondisi udara yang lembap. Ia menekankan pentingnya menjaga daya tahan tubuh dan sirkulasi udara di dalam ruangan agar potensi penularan virus dapat ditekan.
"Penting bagi masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh, memastikan ventilasi rumah yang baik, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tegas Sri.
.jpeg)
Ilustrasi hujan. Foto: Media Indonesia/Ramdani.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut memperingatkan potensi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga Kamis, 29 Januari 2026. Merespons peringatan dini dari BMKG tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Awalnya, OMC direncanakan berakhir pada hari ini, namun kini diperpanjang hingga 1 Februari 2026. Langkah ini mencakup wilayah penyangga Jakarta guna mengantisipasi risiko banjir kiriman serta menekan curah hujan yang berlebihan di kawasan Ibu Kota.