Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Hitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Difinalisasi
Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 08:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ruang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi kuota haji, pada Senin, 26 Januari 2026. Permintaan keterangan berkaitan dengan hitungan kerugian negara.
"Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 27 Januari 2026.
KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor BPK. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
"Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya," ujar Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra YuriMasalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.