Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras di Kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 3 September 2026. ANTARA/Ilham Nugraha.
Oknum Wartawan di Baleendah Bandung Diduga Ancam Pedagang Pakai Airsoft Gun
Silvana Febiari • 3 September 2026 20:22
Bandung: Polresta Bandung, Jawa Barat, melalui Polsek Baleendah menangkap seorang oknum wartawan berinisial G yang diduga mengancam warga atau pedagang menggunakan airsoft gun.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan terduga pelaku ditangkap setelah warga melaporkan adanya dugaan pemaksaan dengan ancaman di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan,” kata Hendri, dilansir dari Antara, Kamis, 3 September 2026.
Pemilik kios yang merasa tidak menjual minuman keras menolak permintaan pelaku. Kemudian, pelaku memaksa dan mengancam akan memviralkan kios tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku mendatangi lokasi dalam kondisi mabuk sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 2 September 2026. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan satu airsoft gun beserta peluru gotri, serta kartu nama pers dari tiga media berbeda.
Berdasarkan keterangan saksi, senjata tersebut ditunjukkan saat terduga pelaku mengancam korban. “Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut,” ujar Hendri.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras di Kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 3 September 2026. ANTARA/Ilham Nugraha.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine terduga pelaku positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo). Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam penanganan perkara.
“Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baleendah. Sementara polisi mencatat satu orang korban telah membuat laporan.
Pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.