Kejagung Yakin Victor Hartono Kooperatif, Tak Perlu Dicekal

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Yakin Victor Hartono Kooperatif, Tak Perlu Dicekal

Candra Yuri Nuralam • 1 December 2025 18:02

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pengajuan pencegahan untuk eks Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, terkait kasus dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak. Victor dinilai bakal kooperatif dengan perkara ini.

"Yang jelas, terhadap bersangkutan saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan sudah kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2025.
 


Anang mengatakan, pencegahan dibutuhkan penyidik jika ada pihak terkait yang dinilai akan menyulitkan proses penanganan perkara. Jika kooperatif, pencegahan ke luar negeri tidak diperlukan.

Menurut Anang, pencabutan pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan penyidik. Itu, lanjutnya, tergantung dari kebutuhan dan pertimbangan penyidik dalam menangani kasus.

"Itu kewenangan penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," ucap Anang.

Menurut Anang, pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan KPK kepada Victor jika dibutuhkan ke depannya. Eks Bos Djarum itu diharap tetap kooperatif agar tidak dilarang ke luar negeri.


Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok. Medcom.id.

"Perlu diingat ini sifatnya sementara, kan perkembangan ke depan seperti apa dan perkara penyidikannya tetap berjalan," terang Anang.

Kejagung tengah mengusut kasus baru. Dugaan korupsinya terjadi di sektor perpajakan terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.

Ada sejumlah pihak yang dengan sengaja tidak mencatatkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu. Negara merugi karena tidak mendapatkan nominal yang sesuai. Kasus ini terjadi pada 2016-2020. Diduga, ada keterlibatan pejabat pajak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)