Polisi menangkap 8 orang pelaku aksi kekerasan yang menyebabkan 2 orang meninggal di Bandung. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa
Delapan Pelaku Bentrokan Maut di Pasar Caringin Bandung Ditangkap
P Aditya Prakasa • 28 October 2026 12:33
Bandung: Polrestabes Bandung menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam di Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Insiden tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Bentrokan antara dua kelompok di kawasan pasar tersebut menewaskan dua pria berinisial FR alias Fikri dan T alias Trisna. Sementara itu, korban berinisial AS alias Aris Agus Safari mengalami luka berat hingga kehilangan jari tangan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan delapan tersangka hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Babakan Ciparay. Petugas mengumpulkan bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi kunci.
"Seluruh tersangka sempat melarikan diri seusai melakukan aksi penyerangan brutal, namun aparat bergerak cepat melakukan pengejaran hingga seluruhnya berhasil diamankan dalam tempo kurang dari 24 jam," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 28 Oktober 2026.
Penyidikan kini sepenuhnya diambil alih Polrestabes Bandung. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan insiden yang menimbulkan korban jiwa. Seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Polrestabes Bandung menghaturkan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kami menjamin kasus ini diusut tuntas sesuai koridor hukum hingga ke meja hijau persidangan," ucap Dedi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, delapan tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan bukti dan dugaan keterlibatan masing-masing, para tersangka dikelompokkan ke dalam tiga kategori tindak pidana.
"Satu tersangka berinisial S terbukti melakukan penusukan fatal secara tunggal terhadap korban tewas FR. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 468 dan/atau Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Anton.
Enam tersangka lainnya berinisial R, AT, DD, CU, I, dan D diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap T hingga korban meninggal dunia. Menurut Anton, tindakan mereka meliputi penganiayaan, pemukulan, dan pembacokan. Keenam tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
.jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Adapun tersangka berinisial Y disangkakan melakukan penganiayaan berat terhadap AS. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami cacat fisik berupa jari tangan putus. Y disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Motif dilatarbelakangi perselisihan dan aksi saling balas antardua kelompok yang berakar dari permasalahan sebelumnya di kawasan pasar, bukan perebutan lahan dagang sebagaimana rumor yang sempat beredar," kata dia.
Anton menambahkan, Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengelola pasar untuk memulihkan rasa aman di lingkungan sekitar. Polisi juga melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
"Motif bukan karena perebutan lahan, melainkan perselisihan yang terjadi sebelumnya antardua kelompok tersebut hingga memicu aksi penyerangan. Kurang dari 24 jam, seluruh delapan pelaku sudah berhasil kami amankan," jelas dia.