Uang kertas Rp100.000 bertandatangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu
Ada Apa di Balik Nomor Seri Uang Rupiah? Simak Penjelasannya
Angel Rinella • 19 October 2026 14:58
Jakarta: Uang kertas Rupiah memiliki sejumlah ciri khusus untuk menjaga keaslian dan mencegah pemalsuan. Salah satunya ialah nomor seri yang tercetak pada setiap lembar uang.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, nomor seri menjadi salah satu ciri umum uang kertas Rupiah yang berfungsi sebagai bagian dari identitasnya.
Nomor seri memiliki fungsi dan aturan penentuan yang perlu diketahui masyarakat. Informasi ini juga berkaitan dengan karakteristik uang Rupiah dan upaya mengenali keasliannya.
Lalu, ada apa di balik nomor seri uang Rupiah? Simak penjelasannya.

Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Dok. Pexels
Ada Apa di Balik Nomor Seri Uang Rupiah?
Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, nomor seri menjadi salah satu ciri umum uang kertas Rupiah. Ciri lainnya meliputi lambang Garuda Pancasila, nama negara, nilai nominal, serta tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia.
Uang kertas Rupiah juga mencantumkan keterangan sebagai alat pembayaran yang sah, tahun emisi, dan tahun cetak. Setiap pecahan turut dilengkapi ciri pengaman khusus pada desain, bahan, dan teknik pencetakannya.
Ciri-ciri tersebut menjadi bagian dari identitas uang Rupiah sekaligus membantu menjaga keasliannya. Masyarakat perlu mengenali ciri umum dan ciri khusus tersebut saat menerima uang tunai.
Bagaimana Nomor Seri Uang Rupiah Ditentukan?
Nomor seri uang kertas Rupiah terdiri atas tiga huruf di bagian depan dan enam angka di belakangnya. Huruf yang digunakan tidak mencakup I dan X, sedangkan nomor angkanya dapat berkisar dari 000001 hingga 999999, seperti ABC123456 atau ABC654321.
Bank Indonesia (BI) berwenang menentukan nomor seri uang kertas Rupiah sesuai Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Meski demikian, pengelolaan uang Rupiah juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah. UU tersebut mengatur perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang dilakukan BI dengan berkoordinasi bersama pemerintah, sedangkan tanda tangan pemerintah pada uang Rupiah diwakili Menteri Keuangan dan dari BI diwakili Gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga :
Mengapa Nomor Seri Penting?
Nomor seri menjadi bagian dari ciri yang membedakan satu lembar uang kertas dengan lembar lainnya. Bersama unsur pengaman lain, ciri tersebut menjadi bagian dari identitas uang Rupiah yang diterbitkan secara resmi.
Namun, nomor seri tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya patokan untuk menentukan keaslian uang. Masyarakat perlu memeriksa unsur lain, seperti kualitas cetakan, benang pengaman, tanda air, serta bagian uang yang terasa kasar ketika diraba.
BI memiliki kewenangan menentukan keaslian Rupiah dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tanda-tanda keasliannya. Masyarakat juga dapat meminta klarifikasi kepada BI apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.