Ilustrasi. Foto: Dok Pexels
Segini Pesangon Korban PHK Terbaru Berdasarkan Masa Kerja, Cek Rinciannya
Eko Nordiansyah • 8 November 2026 15:55
Jakarta: Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak memperoleh pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan. Aturan terbaru mengenai hak pekerja tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberi Kerja wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan faktor pengali sesuai dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja,” bunyi Pasal 232 ayat (1) UU Pelindungan Ketenagakerjaan dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Minggu, 8 November 2026.
Besaran hak pekerja dihitung berdasarkan masa kerja dan faktor pengali sesuai alasan terjadinya PHK. Berikut rincian pesangon dan hak lainnya yang perlu diketahui pekerja.
Rincian pesangon berdasarkan masa kerja
Berdasarkan Pasal 232 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2026, pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh uang pesangon dengan ketentuan sebagai berikut:- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Baca Juga :
Canva PHK Ribuan Pegawai Imbas Perkembangan AI

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Uang penghargaan masa kerja bagi korban PHK
Selain uang pesangon, pekerja yang terkena PHK juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja (UPMK). Besarannya disesuaikan dengan lamanya pekerja mengabdi di perusahaan.Berikut rincian uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 232 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2026:
- Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
Uang penggantian hak yang wajib dibayarkan
UU Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja ketika mengalami PHK.Berdasarkan Pasal 232 ayat (4), uang penggantian hak tersebut meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh beserta keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perlu diperhatikan, besaran akhir pembayaran PHK juga memperhitungkan faktor pengali sesuai alasan terjadinya PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 232 ayat (1). Karena itu, perhitungan hak setiap pekerja dapat berbeda bergantung pada kondisi PHK yang dialami. (Selsha Septifanie Gunawan)