Kembalinya Endar Bukti Abuse of Power Firli Cs

Ketua KPK Firli Bahuri/Humas KPK

Kembalinya Endar Bukti Abuse of Power Firli Cs

Candra Yuri Nuralam • 6 July 2023 10:53

Jakarta: Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dinilai membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat diyakini memperlihatkan adanya abuse of power di Lembaga Antirasuah.

"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.

Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta mengintropeksi diri. Herdiansyah menilai alasan yang selama ini dipaparkan ke publik cuma akal-akalan.

"Pulihnya posisi Endar karena banding administrasinya dikabulkan, membuktikan jika pemberhentiannya selama ini memang hanya akal-akalan pimpinan KPK," ucap Herdiansyah.

Brigjen Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
 
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)