Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi (tengah) dan Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko (kanan). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Sleman: Sejak beberapa potongan tubuh korban mutilasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditemukan pada Rabu, 12 Juli 2023, sampai saat ini polisi dan tim masih mencari bagian-bagian tubuh lain yang dibuang pelaku.
"Dugaan sementara itu (belum seluruh bagian tubuh korban ditemukan)," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, di Markas Polda DIY pada Selasa, 18 Juli 2023.
Endriadi memerinci, bagian tangan dan kaki ditemukan diSungai Bedog Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Kemudian di Sungai Krasak Jalan Magelang ditemukan potongan kepala korban.
"Di sekitar Jembatan Kalinyo di (Kecamatan) Tempel dan Turi, ada tulang organ dalam (korban mutilasi)," paparnya.
Selain di lokasi itu, pencarian dilakukan hingga Kali Nyamplung Jalan Magelang. Di sana ditemukan daging organ dalam berupa usus, serta pakaian dan sandal yang diduga milik korban inisial R.
Kemudian, di Sungai Nglinting Sedogan, Sleman, ditemukan potongan daging. Selain itu, sejumlah barang milik korban mutilasi ditemukan di lokasi berbeda.
"Ada barang-barang lain kami temukan di Jalan Magelang Desa Ngebong, itu HP korban. Ini sudah kami teliti dan pastikan milik korban," kata dia.
Endriadi mengatakan potongan-potongan tersebut akan jadi bagian dalam proses tes Deoxyribose Nucleic Acid (DNA). Pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban.
"Dari potongan-potongan tadi, kami akan periksakan DNA-nya untuk memastikan adalah potongan-potongan korban," kata dia.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menambahkan pelaku mutilasi, W dan RD, belum memberikan seluruh keterngan di mana lokasi pembuangan potongan tubuh korbannya. Namun, kedunya mengaku mengendarai motor salah satu pelaku saat membuang potongan tubuh korban.
"Apabila masih ada masyarakat menemukan potongan tubuh, tolong diinformasikan ke polisi. Sedang kami susun," ujarnya.
Terduga pelaku W dan RD ditangkap di Bogor pada Sabtu, 15 Juli 2023. Keduanya kini ditahan di Polda DIY.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun.
Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban. Korban diduga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkalpinang.