Ilustrasi. Foto: Medcom
Daviq Umar Al Faruq • 15 April 2025 15:46
Malang: Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berinisial IPF terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB kini memasuki ranah hukum. Polresta Malang Kota mengonfirmasi telah menerima laporan dari korban NB pada Senin, 14 April 2025.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah bergerak dengan memintai keterangan dua saksi termasuk korban.
"Kemarin sore kami menerima pelaporan yang mengaku sebagai korban, yang viral itu. Informasi dari teman-teman lalu kami telusuri, dan kami melakukan upaya pencarian, dan akhirnya korban mau melapor ke Satreskrim, setelah bikin laporan kita bikin pemeriksaan," kata Soleh, Selasa, 15 April 2025.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi telah meminta keterangan dari korban dan seorang rekannya yang mengetahui kejadian sebelum dugaan rudapaksa terjadi. Keduanya didampingi oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Hingga saat ini, Soleh belum dapat menyimpulkan secara pasti apakah peristiwa tersebut merupakan kasus rudapaksa atau pemerkosaan. Namun, berdasarkan keterangan korban, terjadi persetubuhan dalam kondisi tidak sadar akibat dugaan pengaruh alkohol.
"Seseorang yang dimaksud korban itu saat ini masih kami lidik. Pelaku tersebut sesuai yang viral tersebut, kami lidik, dan kami menyiapkan rencana penyelidikan dan penyidikan, dan beberapa orang kita akan panggil untuk menjadi saksi," jelas Soleh.
Dalam proses pelaporan, korban menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan pesan singkat WhatsApp antara dirinya dan terduga pelaku. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban, namun hasilnya belum keluar.
"Tetapi korban mengakui telah terjadi peristiwa bahwa dengan ketidaksadaran dia karena mabuk telah disetubuhi oleh seseorang," tegas Soleh.
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya video pengakuan dari terduga pelaku IPF yang tersebar di media sosial. Terduga pelaku yang merupakan mahasiswa semester 6 dan mantan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Maliki Malang itu mengakui perbuatan bejatnya.
Video pengakuan pelaku itu viral di media sosial Instagram, yang diunggah oleh akun @malangraya_info. Dalam video tersebut, mahasiswa berinisial IPF mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.
"Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa UIN Malang semester 6 fakultas sains dan teknologi. Pelaku tindakan s3ksu4al terhadap mahasiswa Universitas Brawijaya berinisial B.
Kronologi: Pelaku mengajak korban untuk minum bersama dua teman lainnya, di kediamannya yang berlokasi di Joyosuko pada Rabu, 9 April 2025. Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku m*mp3rk0s4 korban. Saat kejadian itu, kebetulan korban juga sedang haid.
???? @ilhampradafirmansyah," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.