3 Karyawan TransJakarta Diduga Dilecehkan, Pramono: Harus Ditindak Tegas

Gubernur Jakarta Pramono Anung. MI/Farhan

3 Karyawan TransJakarta Diduga Dilecehkan, Pramono: Harus Ditindak Tegas

Farhan Zhuhri • 12 November 2025 20:16

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Dia akan meminta pihak terkait menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.

“Saudara-saudara sekalian, yang pertama sebenarnya saya enggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Pramono mengatakan tindakan tegas harus diambil karena kasus dugaan pelecehan bisa merusak citra baik TransJakarta.

“Bagaimanapun sekarang ini TransJakarta itu citranya sudah baik. Sehingga jangan sampai citra yang sudah baik, kemarin kemudian memberikan kesempatan 15 perempuan untuk menjadi driver, kemudian juga ada Zidan (disabilitas) diterima di TransJakarta, dan fasilitas pelayanannya baik,” ujar dia.

Dia menegaskan siapa pun pelakunya, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan karyawan. Apalagi, berkaitan dengan pelecehan seksual.

“Tetapi kalau kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapa pun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya,” ujar dia.

Sebelumnya, tiga karyawan TransJakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025. Kasus tersebut memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT TransJakarta menggelar aksi protes di depan Kantor TransJakarta, Jakarta Timur.

"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT TransJakarta Indra Kurniawan.

Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput TransJakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas TransJakarta bidang layanan wisata.
 

Baca Juga: 

Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta Disebut Terjadi Sejak Mei 2025



Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor TransJakarta, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," jelas Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja. Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.

"Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucap Indra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)