Polda Jabar Periksa 17 Saksi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan

Polda Jabar Periksa 17 Saksi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad

P Aditya Prakasa • 14 April 2025 15:18

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan kasus pemerkosaan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan dari 17 saksi, delapan orang di antaranya merupakan saksi dari pihak rumah sakit yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya, dokter penanggung jawab, hingga manajemen Gedung MCHC RSHS Bandung.

"Saksi yang diperiksa 17 (orang). Kan ada korban baru, kemudian keluarga korban (juga dimintai keterangan),” kata dia di Mapolda Jawa Barat, Senin 14 April 2025.

Kata Surawan, tersangka Priguna mengaku baru satu kali melakukan pemerkosaan di RSHS. Sementara dua korban lainnya, melapor melalui hotline RS Hasan Sadikin Bandung. "Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” ucap Surawan.
 

Baca: Dokter Pelaku Pemerkosaan Dibayangi Hukuman 17 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terungkap tersaangka tidak memiliki izin untuk melakukan tindakan medis terhadap korban. Namun, Priguna tetap melakukan tindakan itu untuk memperdaya korban.

“Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” ucap dia.

Disinggung mengenai adanya unsur pidana akibat kelalaian pengawasan dari pihak rumah sakit, Surawan menyebutkan hingga kini belum ditemukan. Pihaknya masih menyelidiki dari seluruh unsur yang terlibat.

“Namanya dokter PPDS adalah dokter yang melekat, bukan dokter yang mudah melakukan tindakan sendiri. Kalau ada tindakan seperti operasi, dia kan mengikuti arahan dari dokter ahli yang akan melakukan tindakan atau penanggung jawab di situ kan,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)