Guru Besar UGM Dipecat Gegara Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom/Fachri.

Guru Besar UGM Dipecat Gegara Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!

Anggi Tondi Martaon • 7 April 2025 16:32

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto tak berhenti hanya pada pemecatan. Dia mendesak pelaku diseret ke ranah hukum.

“Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya. Tapi tidak cukup sampai di sini. Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 7 April 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan pelaku kekerasan seksual dilakukan dari beragam latar belakang. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kekerasan seksual yang terjadi.

“Saat ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah terlalu banyak dilakukan dengan pelaku berlatarbelakang beragam. Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi," ungkap dia.
 

Baca juga: 

UGM Pecat Dosen Farmasi Pelaku Kekerasan Seksual


Dia juga mengingatkan pihak kepolisian responsif menindaklanjuti laporan kekerasan seksual. Aparat berwajib juga didorong memberikan tuntutan hukuman berat terhadap pelaku.

"Agar ada efek jera di masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, UGM memecat Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi sepanjang 2023-2024. Kasus ini mencuat setelah ada laporan ke kampus pada Juli 2024. 

Sekretaris UGM, Andi Sandi menyatakan pelaku telah dijatuhkan sanksi pemecatan berdasarkan SK Rektor tahun 2025. Saat ini, Kemendiktisaintek sedang memproses pencopotan status ASN pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)