BPJS Ketenagakerjaan Diminta Siapkan Pencairan Dana PHK di PT Sritex

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

BPJS Ketenagakerjaan Diminta Siapkan Pencairan Dana PHK di PT Sritex

Rahmatul Fajri • 4 March 2025 14:05

Jakarta: Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Putih mengatakan ribuan pekerja itu harus antre mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk ribuan karyawan Sritex yang terkena PHK akibat berhenti beroperasi,” kata Putih Sari di Jakarta, dilansir, Selasa, 4 Maret 2025.

Putih mengatakan pula terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan. Bagi karyawan yang terkena PHK, ia memastikan, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan.
 

Baca juga: 

Pengajuan JHT Mantan Karyawan Sritex Capai Rp129 Miliar



(Karyawan PT Sritex pulang kerja di hari terakhir operasional. Metrotvnews.com/Triawati)

BPJS Ketenagakerjaan diimbau segera memberi pengumuman kapan dana bisa dicairkan

“Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk membuat usaha atau keperluan hidup sambil mencari pekerjaan baru,” kata Putih.

Putih juga meminta BPJS Ketenagakerjaan segera memberi pengumuman kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan karyawan PT Sritex bisa dicairkan. Menurutnya, kepastian akan memberi ketenangan bagi eks karyawan PT Sritex dan membuat situasi kondusif.

"Ya, kami meminta pula BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk karyawan terkena PHK di PT-PT lain juga seperti PT Sanken Kabupaten Bekasi, PT Yamaha Music, dan lain-lain," kata Putih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)