Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Rahmatul Fajri • 4 March 2025 14:05
Jakarta: Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Putih mengatakan ribuan pekerja itu harus antre mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk ribuan karyawan Sritex yang terkena PHK akibat berhenti beroperasi,” kata Putih Sari di Jakarta, dilansir, Selasa, 4 Maret 2025.
Putih mengatakan pula terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan. Bagi karyawan yang terkena PHK, ia memastikan, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan.
Baca juga:
Pengajuan JHT Mantan Karyawan Sritex Capai Rp129 Miliar |