Pengajuan JHT Mantan Karyawan Sritex Capai Rp129 Miliar

4 March 2025 12:32

Sebanyak 8.371 karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengajukan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Total dana diperkirakan mencapai Rp129 miliar.

"Kalau secara total dari 8.371 tadi kurang lebih Rp129 miliar untuk Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono, dikutip dari tayangan Zona Bisnis, Metro TV, Selasa, 4 Maret 2025.

Teguh menegaskan layanan pencairan JHT akan dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex. Pencairan dana akan dimulai pada Rabu 5 Maret 2025 dengan sistem antrean yang ditentukan tim satgas perusahaan.
 

Baca juga: Ribuan Buruh Sritex Ajukan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Teguh juga menyampaikan sebelum hari raya Idulfitri, semua dana JHT ditargetkan sudah cair dan segera ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. Adapun besaran dana yang diterima bervariasi tergantung masa kerja dan besar upah yang diterima sebelumnya. 

Selain JHT, bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)