4 March 2025 12:32
Sebanyak 8.371 karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengajukan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Total dana diperkirakan mencapai Rp129 miliar.
"Kalau secara total dari 8.371 tadi kurang lebih Rp129 miliar untuk Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono, dikutip dari tayangan Zona Bisnis, Metro TV, Selasa, 4 Maret 2025.
Teguh menegaskan layanan pencairan JHT akan dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex. Pencairan dana akan dimulai pada Rabu 5 Maret 2025 dengan sistem antrean yang ditentukan tim satgas perusahaan.
| Baca juga: Ribuan Buruh Sritex Ajukan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan |