MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Kabupaten Bungo, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Pilkada 2024/MI

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Kabupaten Bungo, Ini Penyebabnya

M Rodhi Aulia • 28 February 2025 11:36

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024. Putusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara sengketa hasil Pilkada Bungo dengan Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penyebab PSU di Kabupaten Bungo

Berdasarkan pertimbangan MK, PSU diperintahkan karena beberapa pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara. Berikut adalah daftar penyebab PSU:

  1. Pemilih Menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai Identitas
    Mahkamah menemukan bahwa sejumlah pemilih di beberapa TPS dapat memberikan suara hanya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa menunjukkan KTP elektronik atau dokumen identitas resmi lainnya.

    “Adapun bukti yang diajukan oleh Termohon yakni keterangan/kronologi yang dibuat oleh KPPS di beberapa TPS yang menyatakan terdapat pemilih yang memilih tidak berdasarkan KTP-el namun telah menunjukkan Kartu Keluarga pada petugas KPPS sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, menurut Mahkamah penggunaan Kartu Keluarga tersebut tidak pula dapat dibenarkan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin, 24 Februari 2205.

  2. Pencoblosan Surat Suara Secara Massal
    Selain masalah identitas pemilih, MK juga menemukan indikasi pelanggaran dalam bentuk pencoblosan surat suara secara bersamaan. Kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika yang dihadirkan dalam persidangan pada 17 Februari 2025 diketahui tidak dalam kondisi tersegel. Saat kotak suara tersebut dibuka, ditemukan 11 surat suara dengan tanda coblos identik, sesuai dengan bukti video pencoblosan yang diajukan oleh Pemohon.

    “Menurut Mahkamah, selain terdapat fakta dalam persidangan kotak suara yang tidak tersegel dan terdapat pula fakta 11 surat suara yang tercoblos identik telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah perihal kemurnian suara pemilih dalam kotak suara dimaksud. Oleh karena itu, untuk melindungi kemurnian suara pemilih sebagai salah satu hak konstitusional warga negara serta menjaga prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, telah cukup kuat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah,” jelas Arsul.

TPS yang Akan Melaksanakan PSU

MK menetapkan 21 TPS yang harus menggelar pemungutan suara ulang, di antaranya:

  • TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III

  • TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III

  • TPS 1 Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

  • TPS 1 Dusun Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

  • TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

  • TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah

Mahkamah menegaskan bahwa PSU harus dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang telah digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Baca juga: Daftar Penyebab PSU di Siak: Kelalaian Petugas hingga Pelanggaran Hak Pilih

KPU dan Kepolisian Diminta Kawal PSU

Mahkamah dalam amar putusannya juga menginstruksikan KPU Kabupaten Bungo untuk segera melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU ini.

Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jambi dan Polres Bungo, juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan guna memastikan proses PSU berjalan dengan aman dan tertib.

Berdasarkan keputusan ini, hasil perolehan suara yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1969 Tahun 2024 dinyatakan batal sepanjang berkaitan dengan 21 TPS yang diperintahkan melakukan PSU. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)