KPK Masih Cari Bukti Laporan Dugaan Rasuah Proses Lelang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam)

KPK Masih Cari Bukti Laporan Dugaan Rasuah Proses Lelang

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 22:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mencari bukti atas laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Jika sudah rampung, Lembaga Antirasuah bakal buka penyelidikan.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaah. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat,  dinaikkan ke penyelidikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjadi terlapor dalam aduan tersebut. KPK memastikan laporan itu tidak diabaikan.

Jika kurang bukti, pelapornya bakal dipanggil. Hingga kini, belum ada penyidikan yang dibuka terkait aduan tersebut.

“Dan bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pinjam KTP Orang untuk Ajukan Proposal Proyek

Sebelumnya, Advokat Deolipa Yumara bersama dengan Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) membuat laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK pada 27 Mei 2024. Mereka menduga ada permainan kotor dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.

“Kalau menurut mereka ini teman-teman terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang atau lelang, kaitannya dengan keuangan negara lah ya. Jadi, ada kerugian negara di sini, sehingga kita datang ke KPK,” kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.

Deolipa menjelaskan kecurigaan pihaknya didasari adanya perusahaan baru yang memenangkan lelang. Seharusnya, kata dia, kantor itu tidak bisa mengikuti proses penawaran aset tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.

“Ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan masih baru berdiri, baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” ujar Deolipa.

Nama perusahaan itu masuk dalam laporan KSST. Dalam aduannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung terkait lelang di Kejagung untuk diusut oleh KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)