Polri: Penyelundupan Sparepart Ilegal Disuplai WN Tiongkok

Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Memperdagangkan atau Mengedarkan Barang Impor Tidak Sesuai SNI, Mutu, dan Komposisi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri: Penyelundupan Sparepart Ilegal Disuplai WN Tiongkok

Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 15:53

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan suku cadang atau onderdil kendaraan bermotor di sejumlah toko di Jakarta. Diduga sparepart ilegal itu disuplai oleh warga negara (WN) Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa WN Tiongkok itu berinisial VV, 30. Menurut Helfi, VV datang ke Indonesia untuk menawarkan barang-barang ke sejumlah toko sparepart di Jakarta. Kemudian, ia menjalin kerja sama dengan sejumlah toko di Jakarta.

"Modus yakni WN China berinisial VV, 30, laki laki, datang ke Indonesia mendatangi toko sparepart untuk menawari barang barang sesuai dengan list yang ada pada WN China tersebut," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Setelah itu, Helfi mengatakan pemesan melakukan kesepakatan. Lalu, dibuatkan surat pesanan dan dikomunikasikan soal teknis pengiriman maupun pembayaran.

Menurut dia, pemilik toko membayar langsung pesanannya. Dalam kesepakatan itu, WN Tiongkok juga menjanjikan barang dikirim langsung ke gudang pemilik toko, tanpa tahu proses pengirimannya.
 

Baca juga: 

Polri Bongkar 4 Kasus Pengedaran Barang Impor Tak Sesuai SNI Senilai Rp51,2 Miliar


"Mereka tidak tahu proses pengiriman dari China ke Indonesia, tapi barang tiba-tiba sudah sampai di gudang," jelas jenderal polisi bintang satu itu.

Helfi melanjutkan WN Tiongkok selaku penyuplai datang setiap tiga bulan sekali ke Jakarta untuk menawarkan barang-barangnya. Adapun jalur pengiriman barangnya masih didalami.

"Orang itu kembali ke negaranya sana, kembali melakukan pengiriman, dan itulah yang sedang kita proses pendalaman bagaimana proses itu masuk. Karena kita tahu barang masuk importasi ilegal itu ada yang masuk lewat port (pelabuhan) Ada yang tidak lewat port," ungkap dia.

Helfi belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai sosok VV. Dia hanya memastikan penyidik tengah mencari tahu keberadaan warga Tiongkok itu

"Kita sudah beberapa bulan pelacakan dan kita akan koordinasi terus dengan Dirjen Imigrasi untuk profiling yang bersangkutan," sebut dia.

Meski demikian, Helfi menyebut pemilik toko sparepart ilegal sudah menjadi terlapor. Polisi tengah melakukan pendataan dan komunikasi dengan imigrasi untuk mendapatkan data rill.

Dari pengungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek. Yakni, Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford. 

Kemudian, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, empat mesin pon, satu mesin pernis, dua mesin sablon, satu mesin pres sampah, dan satu mesin jahit.

"Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang kita bisa sita yaitu Rp3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar," ujar dia.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar empat kasus memperdagangkan atau mengedarkan barang impor tidak sesuai SNI, mutu, dan komposisi dalam kurun waktu November 2024-Januari 2025. Salah satu kasusnya pengedaran sparepart ilegal.

Kasus sparepart palsu ini terungkap di tiga lokasi, yaitu Toko Sumber Abadi dan Gudang di Jl. Karang Anyar Raya, kav 53-54 blok E20-E21 Kec. Sawah Besar; Komplek Karang Anyar baru Kavling 55-56 Blok D 14 Kec Sawah Besar Kota Jakarta Pusat; dan Percetakan di Jl. Utan Jati, RT 01/ RW 011, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Penyelundupan sparepart palsu ini terbongkar berkat laporan polisi nomor: LP/A/2/I/2025/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tanggal 30 Agustus 2024. Kini, polisi masih melakukan pendalaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)