Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Memperdagangkan atau Mengedarkan Barang Impor Tidak Sesuai SNI, Mutu, dan Komposisi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 12:42
Jakarta: Polri membongkar empat kasus Tindak Pidana Memperdagangkan atau Mengedarkan Barang Impor Tidak Sesuai SNI, Mutu, dan Komposisi. Peredaran barang tersebut terjadi selama November 2024-Januari 2025.
"Pengungkapan dilakukan di wilayah Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Helfi mengatakan kasus ini terungkap usai pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, kasus ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat maupun mengakibatkan kerugian negara atas praktik penyelundupan tersebut.
"Total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000," kata Helfi.
Helfi memerinci keempat kasus yang ia ungkap, pertama penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT N, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar berbekal laporan polisi nomor: LP/A/27/X/2024/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 November 2024.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 45 tali kawat baja berbagai ukuran dan merek. Seorang perempuan berinisial RT ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perindustrian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, Tindak Pidana Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp35 miliar.
Kasus kedua, penyelundupan rokok. Polisi mengungkap kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/A/24/XI/2024/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. Total ada 511.648 bungkus rokok dengan berbagai merek disita dalam kasus ini. Namun, tersangka masih dalam penyelidikan.
Kemudian, pengungkapan kasus penyelundupan barang elektronik di Komplek Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar Nomor 18, Cikupa, Tangerang. Kasus terbongkar atas laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Januari 2025.
Barang bukti yang disita sebanyak 2.406 unit elektronik tanpa SNI. Tersangka dalam penyelundupan barang elektronik ini juga masih dalam peyelidikan.
Terakhir, pengungkapan kasus
sparepart palsu di tiga lokasi yakni Toko Sumber Abadi dan Gudang di Jl. Karang Anyar Raya, kav 53-54 blok E20-E21 Kec. Sawah Besar; Komplek Karang Anyar baru Kavling 55-56 Blok D 14 Kec Sawah Besar Kota Jakarta Pusat; dan Percetakan di Jl. Utan Jati, RT 01/ RW 011, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.
Penyelundupan sparepart palsu ini terbongkar berkat laporan polisi nomor: LP/A/2/I/2025/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tanggal 30 Agustus 2024. Sejumlah barang bukti disita seperti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford; tiga mesin potong; empat mesin cetak; satu mesin lem
press; empat mesin pond; satu mesin pernis; dua mesin sablon; satu mesin
press sampah; dan satu mesin jahit.
Pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini juga masih penyelidikan. Helfi mengatakan Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyelundupan sesuai arahan Presiden Prabowo.
"Untuk melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen dan perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan penyelundupan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian. Khususnya, memastikan barang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, bagi para pelaku usaha importir diminta mematuhi regulasi importasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Semoga pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas dari segala bentuk kejahatan penyelundupan untuk mendukung perekonomian negara dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar dia.