Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 08:20
Jakarta: Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan.
"Belum (ada) tersangka. Karena kan skemanya harus kita sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka," kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2025.
Pengusutan perkara ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar.
Arief mengungkapkan dugaan korupsi awalnya terjadi pada 2012-2014. Saat itu, LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan pemberian kredit.
Baca juga:
Polri Usut Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST-MIF |