Polri Usut Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST-MIF

Ilustrasi. Medcom

Polri Usut Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST-MIF

Siti Yona Hukmana • 3 February 2025 09:30

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016. Praktik rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara," kata Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025.

Cahyono mengatakan penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal dan berujung pada kerugian negara yang besar.

Dia menjelaskan sejak 2012-2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan USD4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST.

Namun, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

Dalam periode 2014-2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD47,5 juta. Namun, proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana.

Akhirnya pada 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD43,6 juta. Hasil penyelidikan, kata Cahyono, pihaknya menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca Juga: 

KPK Pastikan Kasus Korupsi di LPEI yang Diusut Polri Berbeda


Penyidik Kortas Tipidkor disebut telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan BPK dan PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.

Cahyono memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Ia berharap dengan tuntasnya perkara ini dapat memberikan efek jera, serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

"Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," ujar Cahyono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)