APH Mesti Berkolaborasi Usut Dugaan Rasuah Pagar Laut

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang/Metro TV

APH Mesti Berkolaborasi Usut Dugaan Rasuah Pagar Laut

M Sholahadhin Azhar • 1 February 2025 18:45

Jakarta: Aparat penegak hukum (APH) dinilai mesti berkolaborasi mengungkap dugaan rasuah terkait pagar laut. Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta bergerak.

"Penyegelan pagar laut dan juga pencabutan beberapa SHM (sertifikat hak milik) dan SHGB (sertifikat hak guna tentu memunculkan indikasi terdapat kecacatan prosedural, sehingga dibutuhkan langkah tegas dan terukur dari APH," kata praktisi hukum Moh. Akil Rumaday, dalam keterangan yang dilansir Sabtu, 1 Februari 2025. 

Menurut Akil, hal tersebut dibutuhkan, karena pagar laut itu telah dipastikan ilegal melalui pencabutan beberapa sertifikat. Sehingga, penegak hukum dinilai perlu mengungkap penyebab munculnya sertifikat itu.
 

Baca: Polisi Periksa Dua Perusahaan untuk Selidiki Kepemilikan HGB di Laut Sidoarjo

"Fakta bahwa KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut menunjukkan bahwa dari sisi legalitas, pemagaran pagar laut ini adalah ilegal atau tidak sah," tegas Akil.


Praktisi hukum Moh Akil Rumaday

Menurut dia, dugaan pidana dalam pagar laut dapat dilihat dari 2 perspektif, yakni pidana umum dan rasuah. Polisi, kata Akil, dapat mengusut dugaan pidana umum sementara Kejagung dan KPK bisa menelisik dugaan rasuah.

"Dalam kaitan dengan peristiwa ini, tentu terdapat unsur suap menyuap. Suap secara konseptual dimaknai sebagai pemberian hadiah atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya," kata dia.

Akil melihat ada rasuah yang terstruktur dalam peristiwa pagar laut. Termasuk, menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Bahkan pada level jabatan lebih tinggi yang terindikasi melakukan dugaan perbuatan pidana tindak pidana korupsi," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)