Sidang Perkara Minyak, Saksi Sebut Terminal BBM Memudahkan Distribusi

Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Sidang Perkara Minyak, Saksi Sebut Terminal BBM Memudahkan Distribusi

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2025 20:56

Jakarta: Sidang terkait dugaan rasuah minyak mentah terus bergulir. Teranyar, saksi membeberkan keuntungan yang diterima terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM.

"Memang desainnya OTM ini kan kapal-kapal besar, Pak ya. LR (long range) maupun MR (medium range). Ada ada beberapa GP (general purpose), Pak, dan memang untuk impor itu secara keekonomian, Pak ya, eh cost paling murah adalah kapal dengan size besar," kata saksi Edward Adolf Kawi, yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
 


Mantan direktur anak perusahaan dari korporasi minyak negara itu membeberkan peran penting terminal BBM, yang disewa dari PT OTM. Fasilitas itu disebut menekan biaya dalam impor dan distribusi BBM ke daerah.

Hal itu diungkap Edward saat bersaksi untuk terdakwa MKA. Penjelasan itu dibeberkan saat jaksa penuntut umum menanyakan alasan distribusi BBM harus melalui Terminal BBM PT OTM.

Edward mengatakan Terminal BBM PT OTM berfungsi sebagai hub atau penghubung. Dari terminal tersebut, BBM disalurkan ke depo-depo yang lebih kecil di berbagai daerah.

"Terminal hub, terminal terima impor dengan kapasitas gede, kemudian kami salurkan ke depo-depo atau terminal kami yang lebih kecil," paparnya.

Menurut Edward, hal itu penting karena tak semua terminal BBM di daerah memiliki dermaga dengan kapasitas besar. Dia mencontohkan dermaga di Bengkulu yang hanya mampu disandarkan oleh kapal dengan kapasitas 3.500 dwt (deadweight tonnage). Sementara itu, dermaga di Teluk Kabung, Padang, dapat menampung 35.000 dwt.


Ilustrasi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Contoh lainnya, Terminal BBM di Panjang, Lampung hanya mampu menampung kapal GP dengan kapasitas 17.000 dwt. Sementara untuk Terminal BBM Kertapati, Palembang, alur Sungai Musi, hanya mampu menampung kapal dengan maksimal kapasitas 4.500 dwt. Terminal BBM di Pontianak juga hanya dapat disandari oleh kapal dengan kapasitas 3.500 dwt.

"Jadi eh batasannya karena tadi, Pak, kapasitas impor itu harus size-nya gede supaya freight cost-nya murah, kedua ada restriksi di terminal penerima kami yang tidak semuanya punya kapasitas yang besar," kata Edward.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)