KPK Beberkan Peran 5 Tersangka Baru Kasus Rasuah di Situbondo

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: YouTube KPK RI.

KPK Beberkan Peran 5 Tersangka Baru Kasus Rasuah di Situbondo

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2025 20:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Sebanyak lima tersangka diumumkan dan telah ditahan.

“Kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 November 2025.
 


Lima tersangka tersebut, yaitu, Direktur CV Ronggo Roespandi (ROS), Direktur CV Karunia Adit Ardian (AAR), Pemilik CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan (TG), Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Muhammad Amran Said Ali (MAS), dan Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fanny Balda (AFB).

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah lewat program PEN pada 2021. Uangnya akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo pada 2022.

“Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan, karena Pemkab Situbondo memutuskan penggunaan dana alokasi khusus (DAK),” ucap Asep.

Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga melakukan pengaturan lelang untuk menentukan pemenang. Lima tersangka baru itu diminta Karna menyiapkan ‘uang investasi’ atau ijon sebesar sepuluh persen dari nilai proyek yang didapat.


Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. Media Indonesia.

“Sementara, EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengondisian yang dilakukan,” ucap Asep.

Dua permintaan itu diterima oleh para tersangka baru. Mereka menyetorkan uang sampai Karna dan Eko mendapatkan Rp4,21 miliar.

Kelima tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)