Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Rahmatul Fajri • 6 November 2025 01:18
Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan perlu adanya revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
“Dalam pandangan kami, dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK,” ujar Rifqinizamy, melalui keterangannya, Rabu, 5 November 2025.
Rifqinizamy menghormati ketika nantinya ada perombakan pimpinan AKD yang diajukan fraksi dan partai politik. Dia mengaku menyerahkan keputusan kepada pimpinan masing-masing fraksi.
“Karena itu kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum partai untuk melihat putusan MK,” ujar dia.
Namun, ketika pada akhirnya tidak ada perombakan, Rifqi menilai tidak ada pelanggaran hukum. Pasalnya, pelaksanaan putusan MK tersebut perlu dinormakan dalam bentuk undang-undang.
“Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU,” jelas Rifqi.
Baca Juga:
Apa Itu MKD? Ini Tugas dan Wewenangnya |
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. “Mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, di ruang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 3 Oktober 2025.
Dia menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus diperhatikan dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus didasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi, sebagaimana ditetapkan melalui rapat paripurna DPR,” ujar Suhartoyo.