Apa Itu MKD? Ini Tugas dan Wewenangnya

Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Apa Itu MKD? Ini Tugas dan Wewenangnya

Putri Purnama Sari • 5 November 2025 17:51

Jakarta: Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki sejumlah alat kelengkapan yang berfungsi mendukung pelaksanaan tugasnya. Salah satunya adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Lembaga ini berperan penting dalam menjaga integritas, martabat, dan citra DPR di mata publik. Adapun yang diatur dalam MKD adalah soal etika, baik sebagai orang-perseorangan maupun sebagai kelembagaan.

Apa Itu MKD?

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah lembaga internal DPR yang bertugas untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta kode etik anggota DPR.

Dengan kata lain, MKD berfungsi seperti “pengadilan etik” bagi para wakil rakyat. Jika ada anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran etika atau perilaku yang tidak pantas, MKD akan menelusuri, memeriksa, dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu saja, MKD memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan aturan penegakan hukum. Adapun masalah yang masih dalam dugaan pelanggaran hukum pada anggota dewan sebaiknya tidak perlu diumbar di media, karena jika dugaan tidak terbukti, nama baik anggota yang sudah tercemar akansulit dipulihkan. 
 
Baca juga: MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Etik 5 Anggota Dewan Nonaktif

Dasar Hukum MKD

Dasar hukum pembentukan MKD tertuang dalam:
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
  • Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
Menurut Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dalam Pasal 1 menyebutkan, MKD adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, DPRD, dan Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib.

Tugas MKD DPR


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif. Foto: Dok. TVR Parlemen.

Dilansir dari Hukum Online, MKD memiliki peran strategis dalam memastikan para anggota DPR bekerja secara profesional dan beretika. Adapun tugas MKD antara lain:
  1. Melakukan pemantauan dan pencegahan dini terhadap perilaku anggota DPR agar tidak terjerumus dalam tindakan pelanggaran etika maupun hukum.
  2. Melakukan penyelidikan serta verifikasi terhadap setiap laporan atau pengaduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran oleh anggota DPR.
  3. Menyelenggarakan sidang internal untuk menindaklanjuti laporan atau peristiwa yang diduga melibatkan anggota DPR dalam pelanggaran etik.
  4. Menerima surat atau pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang berisi pemanggilan, penyidikan, atau proses hukum terhadap anggota DPR.
  5. Meminta penjelasan langsung dari aparat penegak hukum mengenai proses pemanggilan atau penyidikan terhadap anggota DPR yang bersangkutan.
  6. Memanggil dan meminta keterangan langsung dari anggota DPR yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran.
  7. Memberikan keputusan tertulis berupa persetujuan atau penolakan atas pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum, sesuai prosedur yang berlaku.
  8. Mendampingi aparat penegak hukum saat dilakukan penggeledahan atau penyitaan di tempat anggota DPR yang terlibat dalam kasus hukum, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
 
Baca juga: 3 Anggota DPR Diputus Melanggar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Terbukti

Wewenang MKD DPR

Selain tugasnya yang bersifat pengawasan dan penegakan etika, MKD juga memiliki sejumlah wewenang penting dalam pelaksanaan fungsinya, di antaranya:
  1. Menerbitkan surat edaran atau imbauan resmi agar seluruh anggota DPR menaati tata tertib dan kode etik lembaga.
  2. Melakukan pemantauan terhadap perilaku serta tingkat kehadiran anggota DPR dalam berbagai rapat dan kegiatan resmi dewan.
  3. Memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik di lingkungan DPR.
  4. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik, baik melalui pemeriksaan langsung maupun rapat pleno.
  5. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang relevan, baik anggota DPR maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam pelanggaran etika.
  6. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, guna memperkuat pelaksanaan tugas MKD.
  7. Memanggil saksi atau pihak yang memiliki informasi penting terkait dugaan pelanggaran kode etik.
  8. Menghentikan proses pemeriksaan apabila ditemukan alasan yang sah atau jika perkara dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran etik.
  9. Mengambil keputusan akhir terhadap perkara pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh anggota DPR.
  10. Menyusun rancangan anggaran kerja MKD sebagai bagian dari dukungan administratif dan operasional lembaga.
  11. Melakukan evaluasi serta penyempurnaan peraturan DPR yang berkaitan dengan tata tertib dan kode etik agar selalu relevan dengan perkembangan zaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)