3 Anggota DPR Diputus Melanggar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Terbukti

(Dari kiri ke kanan) Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir di Sidang MKD. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

3 Anggota DPR Diputus Melanggar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Terbukti

Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2025 13:24

Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga dari lima anggota dewan nonaktif melanggar etik. Ketiganya adalah Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Sementara, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik. Putusan ini diketok pada sidang yang digelar di Ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

 



"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan dikutip dari akun Youtube TVR Parlemen.

Adang mengatakan MKD memutuskan Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Dia juga nonaktif sebagai anggota DPR selama tiga bulan

"Berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem," kata Adang.

Eko dihukum nonaktif selama empat bulan. Hukuman ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan berlaku sejak putusan dibacakan, serta dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem.

Sementara, Adies diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Politikus Golkar itu juga dinyatakan kembali aktif sebagai anggota DPR. Uya Kuya juga dinyatakan diaktifkan sebagai anggota dewan.

MKD juga menyatakan selama masa penonaktifan para anggota dewan yang melanggar, mereka tidak mendapatkan hak keuangan.


(Dari kiri ke kanan) Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni di Sidang MKD. Foto: TVR Parlemen.

Sebelumnya, MKD telah menggelar rangkaian sidang kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan.

Beberapa diantara saksi dan ahli itu, yakni Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko; ahli kriminologi, Prof. Dr. Adrianus Eliasta; ahli hukum, Dr. Satya Arinanto; ahli sosiologi, Trubus Rahardiansyah; ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi; dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)