Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 2 September 2025 10:53
Jakarta: Bekerja di luar negeri menjadi impian banyak Warga Negara Indonesia (WNI) karena menawarkan peluang karir dan penghasilan yang lebih menjanjikan. Namun, prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Ada berbagai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar penempatan berjalan aman dan legal.
Dikutip dari laman Dealls, CIMB Niaga, dan SISKOP2MI, terdapat beberapa cara yang bisa ditempuh WNI untuk bekerja di luar negeri. Namun, jalur paling aman dan terjamin adalah melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah.
1. Melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Swasta Resmi P3MI
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Swasta Resmi P3MI adalah perusahaan swasta yang sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka berperan dalam mencari lowongan, mengurus dokumen, hingga memberangkatkan PMI ke negara tujuan. Gunakan P3MI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
2. Melalui program G to G (Government to Government)
Ini adalah program penempatan yang dijalankan langsung oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan. Contohnya adalah program penempatan PMI ke Korea Selatan dan Jepang. Jalur ini umumnya dianggap paling aman karena seluruh proses diawasi langsung oleh pemerintah.
3. Bekerja mandiri
Mencari pekerjaan sendiri melalui situs pencari kerja internasional atau LinkedIn juga dapat menjadi solusi. Namun, jalur ini memerlukan usaha ekstra untuk mengurus semua dokumen dan visa kerja secara mandiri.
Baca juga:
Pertama dalam 1 Dekade, Pengangguran di Jerman Tembus 3 Juta Orang |
1. Ikut program magang atau pertukaran pelajar
Mengikuti program pertukaran pelajar atau magang internasional bisa menjadi langkah awal yang bagus karena bisa mendapatkan jaringan profesional yang mungkin membuka peluang kerja permanen di negara tersebut.
2. Gabung program volunteer
Program sukarelawan atau volunteer yang diadakan oleh lembaga internasional, seperti PBB, tidak hanya memberikan pengalaman berharga, tetapi juga memperluas relasi di lingkup global.
3. Melamar langsung ke perusahaan
Jika memiliki kualifikasi yang mumpuni, bisa mencoba melamar langsung ke perusahaan di negara tujuan melalui situs karier mereka. Cara ini cocok jika sudah memiliki pengalaman dan keahlian yang spesifik.
4. Memanfaatkan jaringan (networking)
Jaringan profesional adalah aset berharga. Perbaiki profil LinkedIn dengan bergabung ke grup profesional, dan jangan ragu untuk berinteraksi dengan orang-orang dari industri yang dituju. Banyak lowongan kerja yang tidak diiklankan secara publik dan hanya tersebar melalui koneksi.
5. Mutasi perusahaan multinasional
Jika saat ini sedang bekerja di perusahaan multinasional, Anda bisa menjajaki kemungkinan untuk mengajukan mutasi ke kantor cabang di luar negeri. Hal ini sering kali menjadi salah satu cara paling aman dan mudah untuk bekerja di negara lain.
Agar bisa bekerja di luar negeri secara legal, ada beberapa syarat mutlak yang harus disiapkan. Syarat ini menjadi kunci agar dapat terlindungi selama bekerja di negara lain.
1. Persyaratan administratif
2. Persyaratan kompetensi dan kesehatan