DPR Tetep Gelar Rapat Bahas RUU PPRT di Tengah Aksi Demo Buruh

Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di tengah aksi demo buruh. Metrotvnews.com/Fachri

DPR Tetep Gelar Rapat Bahas RUU PPRT di Tengah Aksi Demo Buruh

Fachri Audhia Hafiez • 28 August 2025 15:35

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di tengah aksi demo buruh. Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat dengar pendapat umum dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Rapat itu juga dihadiri perwakilan dari PT Cahaya Ibu Group, PT Cicana Indonesia Corp, PT PKK Provinsi Jakarta, dan Kaukus Politik Parlemen.

"Nah karena ini sifatnya RDPU. Rapat dengar pendapat umum maka sesuai tata tertib, RDPU ini tidak harus memenuhi kuorum karena kita tidak sedang mengambil keputusan, yang kita inginkan adalah masukan dari Bapak Ibu sekalian," kata Martin saat rapat di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Legislator yang hadir dalam rapat ini hanya Martin dan Alimudin Kolatlena. Namun, rapat tetap digelar terbuka.

"Karena rapat ini tidak mengambil keputusan, izinkan saya membuka rapat ini rapat terbuka untuk umum," ucap Martin.
 

Baca Juga: 

Baleg DPR Genjot Penyusunan RUU PPRT


Para buruh menggelar aksi unjuk rasa salah satunya di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Pantauan Metrotvnews.com, suasana di dalam Gedung DPR terpantau nyaris kosong.

Hal ini diduga imbas surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR kepada para pegawai hingga tenaga ahli untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Imbauan itu tertuang lewat Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 tentang Penyesuaian Pembagian Sistem Kerja work from office dan work from home Pada 28 Agustus Bagi Pegawai Setjen DPR.

Dalam surat tersebut, kebijakan WFH dilakukan sebagai antisipasi terhadap proses hambatan akses dan gangguan keamanan akibat aksi unjuk rasa di Gedung DPR. Surat itu diteken Sekjen DPR Indra Iskandar pada 27 Agustus 2025. Namun, Indra belum memberikan konfirmasi soal surat tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)