Gelar Perkara 7 Anggota Brimob Penabrak Affan, Kompolnas: Terbuka Opsi Pemecatan

Komisioner Kompolnas Choirul Anam/Metro TV/Siti

Gelar Perkara 7 Anggota Brimob Penabrak Affan, Kompolnas: Terbuka Opsi Pemecatan

Siti Yona Hukmana • 2 September 2025 13:34

Jakarta: Kompolnas merespons gelar perkara terhadap tujuh anggota Brimob, penabrak Affan Kurniawan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam, membeberkan potensi konsekuensi dari pelaku.

"Ada potensi pemecatan, nanti kita lihat sidang etik semgoga sesuai harapan kita," kata Choirul di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Gelar perkara merupakan bagian dari proses etik terhadap tujuh anggota Brimob. Menurut Choirul, ada konsekuensi etik dan pidana terhadap pelaku.

"Namun dalam konteks pidana, saya belum bisa menjawab," tegas Choirul.

Menurut dia, konsekuensi dapat diketahui setelah seluruh proses hukum rampung. Saat ini, Polri masih mengurus konsekuensi etik dari pelaku.
 

Baca: Ikut Gelar Perkara 7 Anggota Brimob, Kompolnas Mendalami Penabrakan Affan Kurniawan

Gelar perkara ini digelar tertutup. Selain Kompolnas, Divpropam Polri mengundang Komnas HAM. Kemudian, dari internal diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.

Ketujuh anggota penabrak Affan, ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)