Bareskrim Taat Putusan Praperdilan

Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Taat Putusan Praperdilan

Lukman Diah Sari • 26 January 2025 19:13

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, pada Jumat, 24 Januari 2025. Julia melakukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka.

PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.

"Pada prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.

Perihal adanya keberatan dari kuasa hukum Julia soal kliennya yang tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan dibacakan pada Selasa, 21 Januari 2025, Brigjen Nunung berujar bahwa dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses. Dia menerangkan bahwa pda 21 Januari 2025 merupakan bentuk pemberitahuan penyidik dari hasil persidangan.

"Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang dimana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," jelas dia.

Baca: 

Nunung menerangkan bahwa usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan,  penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. "Penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut, melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," jelas Brigjen Nunung.

Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari pelaporan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)