Puan Minta Pemerintah Beri Pendampingan Penuh Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Puan Minta Pemerintah Beri Pendampingan Penuh Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Putri Purnama Sari • 15 March 2025 15:48

Jakarta: Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai fenomena gunung es yang mencerminkan masih maraknya kejahatan seksual di Indonesia. 

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Puan dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikososial untuk mendukung proses pemulihan mereka. ?

Menurutnya, jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terulang kembali. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara. Tak hanya sekadar wacana tetapi diperlukan tindakan nyata.
 

Baca juga: Predator Anak, Kompolnas Ingin Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup

Puan menilai, sudah selayaknya hukum ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman berat sebab tidak boleh ada toleransi sedikitpun kepada tindak kekerasan seksual apalagi jika dilakukan terhadap anak.

Puan mengatakan bahwa pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban dan menyebabkan trauma jangka panjang.

“Saya tidak bisa membayangkan pilu yang dirasakan anak-anak ini. Bagaimana bisa orang dewasa yang harusnya melindungi dan menjaga mereka, justru melakukan kejahatan luar biasa yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” lanjutnya.

Puan menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memberikan pendampingan kepada para korban. Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta dalam proses pendampingan tersebut.
 
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

"Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma yang menyeluruh. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual perlu diberikan terapi psikososial agar dapat pulih dari dampak psikologis yang mereka alami," tambahnya.

Selain itu, Puan meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin hak korban atas rehabilitasi sosial dengan menyediakan program pemulihan jangka panjang, termasuk layanan konseling dan terapi psikologis yang memadai. ?

Puan berharap langkah-langkah tersebut dapat memastikan korban tidak mengalami dampak negatif yang lebih luas akibat kasus yang mereka hadapi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)