KPK Minta Eks Dirut PGN Jobi Trianda Jelaskan Advance Payment

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Minta Eks Dirut PGN Jobi Trianda Jelaskan Advance Payment

Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 15:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasyim (JTH). Pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas.

“Diperiksa terkait dengan pembayaran advance payment perjanjian jual beli gas PT PGN dengan PT IAE,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Informasi serupa diulik penyidik KPK, dengan memeriksa eks Direktur Keuangan PGN Nusantara Suryo (NS). Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewa juga diperiksa penyidik untuk mendalami kasus ini. Penyidik memintanya menjelaskan kaitan asset collateral terkait kasus ini.

“AS diperiksa terkait dengan aset collateral atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Budi.

KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
 

Baca: KPK Minta Fanshurullah Asa Jelaskan Penjualan Gas Bertingkat di PGN

Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.

Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.

Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.

Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.

Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.

KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.

Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.

KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.

Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.

KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)