KPK Minta Fanshurullah Asa Jelaskan Penjualan Gas Bertingkat di PGN

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Minta Fanshurullah Asa Jelaskan Penjualan Gas Bertingkat di PGN

Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 07:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa pada Kamis, 22 Mei 2025. Dia dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Saksi hadir, diperiksa terkait penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Fanshurullah buka suara usai diperiksa. Menurut dia, materi pemeriksaan karena adanya sebuah surat teguran untuk IAE dan PGN, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BPH Migas.

“Bahwa pintu masuknya KPK untuk melihat ada niaga bertingkat ini dari awalnya surat BPH migas tanggal 2 Desember 2020. Setelah itu bulan Januari, menteri ESDM membuat teguran kepada dua perusahaan tadi, PT IAI sama PGN,” ujar Fasnshurullah.
 

Baca juga: 

Korupsi di PGN, KPK Dalami Jual Beli Gas dari Direktur Inti Alasindo


Surat itu berasal dari Dirjen Migas yang ditembuskan kepada BPH Migas. Fanshurullah sempat memberikan sejumlah data kepada penyidik KPK.

“Kita happy-happy aja, santai, dan saya sampaikan semua data yang tadi saya bawa, udah habis tuh, tinggal sedikit lagi. Sampaikan semua ke sana,” ucap Fanshurullah.

KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.

Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.

Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.

Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.

Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.

KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.

Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.

KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.

Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.

KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)