Jurist Tan di Luar Negeri, Kejagung Tunggu Tenggat Izin Tinggal

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti

Jurist Tan di Luar Negeri, Kejagung Tunggu Tenggat Izin Tinggal

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 17:57

Jakarta: Eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan tiga kali mangkir panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena berada di luar negeri. Korps Adhyaksa kini menunggu tenggat izin tinggal Jurist.

"Kalau status kewarganegaraannya, warga negara Indonesia, tentu kan ada batas waktu untuk apa namanya, tinggal di satu negara ya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Keterangan Jurist dibutuhkan mendalami dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Sembari menunggu, Kejagung memikirkan langkah hukum lain untuk menghadirkan Jurist. Namun, strategi kedua penyidik enggan dibeberkan Harli.

"Tentu penyidik enggak akan berhenti melakukan berbagai cara pendekatan-pendekatan supaya yang bersangkutan mau menghadiri apa namanya, pemanggilan ini," ucap Harli.

Meski ada rencana lain, tindakan persuasif menunggu Jurist pulang diambil saat ini. Tujuannya agar eks anak buah Nadiem itu mau hadir memberikan keterangan di Kejagung.

"Misalnya nanti ada perkembangan lain tentu kami akan sampaikan," ujar Harli.
 

Baca: Ini yang Ingin Diulik Kejagung dari Nadiem Makarim

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)