Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti
Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 17:57
Jakarta: Eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan tiga kali mangkir panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena berada di luar negeri. Korps Adhyaksa kini menunggu tenggat izin tinggal Jurist.
"Kalau status kewarganegaraannya, warga negara Indonesia, tentu kan ada batas waktu untuk apa namanya, tinggal di satu negara ya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.
Keterangan Jurist dibutuhkan mendalami dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Sembari menunggu, Kejagung memikirkan langkah hukum lain untuk menghadirkan Jurist. Namun, strategi kedua penyidik enggan dibeberkan Harli.
"Tentu penyidik enggak akan berhenti melakukan berbagai cara pendekatan-pendekatan supaya yang bersangkutan mau menghadiri apa namanya, pemanggilan ini," ucap Harli.
Meski ada rencana lain, tindakan persuasif menunggu Jurist pulang diambil saat ini. Tujuannya agar eks anak buah Nadiem itu mau hadir memberikan keterangan di Kejagung.
"Misalnya nanti ada perkembangan lain tentu kami akan sampaikan," ujar Harli.
Baca: Ini yang Ingin Diulik Kejagung dari Nadiem Makarim |