Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 20:10
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons soal rencana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua. Tito menekankan Gibran tidak menetap di Papua.
"Setahu saya tidak (stay)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Tito mengatakan kebijakan Wapres berkantor di Papua diatur di dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua. Wapres berperan sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua. Wapres ke-13 RI, Ma'ruf Amin, pernah mengemban jabatan itu.
"Di dalam undang-undang, disebut waktu itu Wapres. Itu Wapres-nya Pak Ma’ruf Amin. Sudah sering kita rapat beberapa kali," ujar dia.
Dalam proses eksekusi di lapangan, terdapat Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Namun, Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua belum ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Nah yang ini belum ditunjuk, siapa Badan Eksekutif-nya. Setelah itu, ada perwakilan tokoh. Dari tiap-tiap provinsi ada satu tokoh. Itu yang bukan birokrat, bukan partai politik. Tokoh, ada yang tokoh agama dan lain-lain yang menjadi anggota dari Badan Eksekutif," jelas dia.
Baca Juga:
Kemkomdigi Minta Tambahan Anggaran Rp12,6 Triliun Buat Akses Internet di Papua |