ICDX didukung untuk kengembangkan pasar derivatif Indonesia. Metrotvnews.com/Indira Pramesti
Indira Pramesti • 10 July 2025 09:52
Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) merangkul Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dalam rangka pengembangan pasar derivatif Indonesia.
Langkah yang diambil oleh OJK dan BI merupakan implementasi dari diberlakukannya Undang-Undang no 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan adanya Undang-Undang P2SK, lanskap ekosistem pasar Indonesia diperluas ke bentuk pasar derivatif.
Dari implementasi tersebut, nantinya bursa pasar Indonesia akan terintegrasi di bawah pengawasan tiga lembaga, yaitu Bappebti, OJK, dan BI. Selain untuk mempermudah pengawasan, usaha merangkul? ICDX juga didasari motif untuk mengembangkan dan menguatkan komoditas pasar Indonesia.
“Jadi ada beberapa yang kemudian beririsan terkait dengan terbitnya UU no 4 tahun 2023 yang merupakan upaya pengembangan dan penguatan komoditi sektor keuangan,” kata Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya, dalam ‘Media Lecture’, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.
Baca juga:
Punya Potensi Besar, OJK Angkat Pengembangan Keuangan Syariah |