Kembangkan Pasar Derivatif, OJK dan BI Rangkul ICDX

ICDX didukung untuk kengembangkan pasar derivatif Indonesia. Metrotvnews.com/Indira Pramesti

Kembangkan Pasar Derivatif, OJK dan BI Rangkul ICDX

Indira Pramesti • 10 July 2025 09:52

Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) merangkul Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dalam rangka pengembangan pasar derivatif Indonesia.

Langkah yang diambil oleh OJK dan BI merupakan implementasi dari diberlakukannya Undang-Undang no 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan  adanya Undang-Undang P2SK, lanskap ekosistem pasar Indonesia diperluas ke bentuk pasar derivatif.

Dari implementasi tersebut, nantinya bursa pasar Indonesia akan terintegrasi di bawah pengawasan tiga lembaga, yaitu Bappebti, OJK, dan BI. Selain untuk mempermudah pengawasan, usaha merangkul? ICDX juga didasari motif untuk mengembangkan dan menguatkan komoditas pasar Indonesia.

“Jadi ada beberapa yang kemudian beririsan terkait dengan terbitnya UU no 4 tahun 2023 yang merupakan upaya pengembangan dan penguatan komoditi sektor keuangan,” kata Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya, dalam ‘Media Lecture’, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.
 

Baca juga: 

Punya Potensi Besar, OJK Angkat Pengembangan Keuangan Syariah


?Peran baru ICDX dan ICH

ICDX menyambut kerja sama pengembangan dan penguatan pasar derivatif Indonesia dalam bidang keuangan bersama Bappebti, OJK, dan BI. ICDX menganggap bahwa hal tersebut merupakan amanah dan pekerjaan yang baru bagi mereka sekaligus kado dalam HUT ke-16.

“Usia dewasa dan tadi juga sudah menyampaikan bahwa di tahun ke-16 ini, kami mendapat beberapa kado terindah, yaitu pasca diberlakukannya UU P2SK,” ujar Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi.

Selain ICDX, kerja sama ini juga berpengaruh pada Indonesia Clearing House (ICH) yang merupakan anak perusahaan dari ICDX. Setelah dirangkul oleh tiga otoritas pemerintah di bidang keuangan, ICH memperoleh perizinan dari BI sebagai lembaga kliring bursa derivatif.

“Begitu juga dengan anak perusahaan kami, ICH juga mendapatkan perizinan dari BI sebagai lembaga kliring untuk bursa derivatif,” tambah
Fajar.

Adapun UU P2SK merupakan peraturan mengenai usaha pengembangan dan penguatan sektor? keuangan Indonesia. Dalam UU yang berlaku sejak 12 Januari 2023 ini, terdapat beberapa poin utama yang mengatur penguatan sektor keuangan, mekanisme pengawasan, pasar karbon, kontribusi sektor keuangan, dan ekosistem sektor keuangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)