Punya Potensi Besar, OJK Angkat Pengembangan Keuangan Syariah

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Punya Potensi Besar, OJK Angkat Pengembangan Keuangan Syariah

M Ilham Ramadhan Avisena • 8 July 2025 17:11

Jakarta: Industri keuangan syariah nasional menunjukkan kinerja yang dinilai kian menjanjikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67 persen secara tahunan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan potensi sektor ini sangat besar dan memiliki momentum positif di tengah dinamika global. Industri perbankan syariah menyumbang kontribusi besar dengan total aset Rp980,29 triliun, meningkat hampir 10 persen, serta kenaikan market share menjadi 7,72 persen.

"Kinerja ekonomi nasional harus terus mempertahankan pertumbuhan yang relatif stabil, dan salah satu pilar pentingnya adalah keuangan syariah," ujarnya dalam acara peresmian Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan peluncuran Laporan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Peningkatan juga tercermin di sektor pasar modal syariah, yang mencatatkan kapitalisasi Rp6.825,3 triliun, atau naik 11,05 persen sepanjang 2024. Mahendra menuturkan, kinerja positif tak hanya datang dari sisi aset, tetapi juga dari pengakuan global.

Indonesia tercatat menempati peringkat ke-4 dalam Islamic Finance Development Indicator 2024 serta peringkat ke-3 dalam Global Islamic Fintech Report. Karenanya, strategi penguatan perlu terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendorong sinergi antara sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, hingga modal ventura dan lembaga keuangan mikro berbasis syariah.

Keberhasilan tersebut, kata Mahendra, tak bisa dicapai oleh satu lembaga saja. Menurut dia, diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh stakeholders mendukung program Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), agar ekosistem ini tumbuh tidak hanya kuantitatif, tapi juga berkualitas," ucapnya.
 

Baca juga: 

Blokir 56 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, OJK Amankan Rp558,7 Miliar Dana Korban



(Ilustrasi OJK. MI/Ramdani)

Motor baru pengembangan keuangan syariah

Sebagai langkah akselerasi, OJK resmi membentuk KPKS yang menggantikan peran sebelumnya dari Komite Perbankan Syariah. Komite ini berfungsi sebagai platform kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS Dian Ediana Rae menyampaikan, pembentukan komite ini merupakan amanat UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). KPKS dirancang sebagai komite yang komprehensif dan efektif, dengan struktur organisasi compact dan kompetensi tinggi.

KPKZ memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mempercepat penyusunan regulasi berbasis prinsip syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan sektor ini.

"KPKS tidak hanya memberi masukan strategis, tapi juga membantu koordinasi langsung dengan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)," kata Dian.

Komite tersebut beranggotakan perwakilan OJK lintas sektor, serta para pakar eksternal dari berbagai latar belakang yang memiliki kompetensi tinggi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Keuangan syariah tumbuh positif di 2024

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang mengangkat tema transformasi arah kebijakan. Laporan itu merupakan publikasi tahunan sejak 2013 dan memuat perkembangan industri, capaian roadmap, serta kontribusi otoritas terhadap penguatan ekosistem syariah nasional.

LPKSI 2024 menampilkan informasi mendalam mengenai berbagai subsektor, mulai dari perbankan syariah, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan dan modal ventura syariah.

Pertumbuhan aset juga tercatat positif pada industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah sebesar 7,89 persen menjadi Rp67,16 triliun serta Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)syariah yang tumbuh 9,75 persen menjadi Rp112,91 triliun.

Dian menambahkan, LPKSI menyajikan langkah-langkah strategis dari OJK dan kementerian/lembaga lain untuk mempercepat inklusi serta memperluas literasi masyarakat terhadap keuangan syariah.

Laporan itu juga menggambarkan peran aktif Indonesia di tingkat global serta peta jalan kebijakan yang akan ditempuh. Dalam laporannya, OJK menekankan pentingnya spin-off unit syariah dari asuransi umum maupun jiwa sebelum 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem keuangan syariah yang lebih mandiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)