Menko Hukum, HAM, Imigtasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Bin Ismail. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 25 February 2025 17:32
Jakarta: Sebanyak lima ribu Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi narapidana di Malaysia. Bahkan, 70 orang di antaranya pernah divonis hukuman mati.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Bin Ismail saat bertemu Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Saifuddin menjelaskan, Sebanyak 68 terpidana mati telah diberi pengampunan menjadi hukuman seumur hidup.
"Tetapi baru-baru ini Pemerintah Malaysia melakukan reformasi undang-undang bahwa mereka yang telah dijatuhi hukuman mati sebenarnya boleh mengumumkakan appeal (banding) di Mahkamah tertinggi lalu diajukan ke federal court atau Mahkamah Persekutuan,” kata Saifuddin saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Saifuddin, pengampunan hukum yang diterima narapidana hukuman mati menjadi pidana seumur hidup tersebut telah menjadi bukti dan langkah konkret dari reformasi undang-undang yang dilakukan Pemerintah Malaysia.
“Jadi kuasa itu sekarang bukan dalam hukuman mandatory death undang-undang, tapi diputuskan kepada Mahkamah yaitu oleh Hakim. Itu perbedaannya. Jadi sebetulnya ada 48 negara di dunia yang rakyatnya dijatuhi hukuman mati, salah satunya Indonesia,” ujar dia.
Baca juga:
Indonesia dan Malaysia Sepakati Tapal Batas Baru di Wilayah Perairan dan Daratan |