5 Ribu WNI jadi Narapidana di Malaysia, 70 Orang Pernah Divonis Hukuman Mati

Menko Hukum, HAM, Imigtasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Bin Ismail. Foto: MI/Devi Harahap.

5 Ribu WNI jadi Narapidana di Malaysia, 70 Orang Pernah Divonis Hukuman Mati

Devi Harahap • 25 February 2025 17:32

Jakarta: Sebanyak lima ribu Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi narapidana di Malaysia. Bahkan, 70 orang di antaranya pernah divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Bin Ismail  saat bertemu Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Saifuddin menjelaskan, Sebanyak 68 terpidana mati telah diberi pengampunan menjadi hukuman seumur hidup.

"Tetapi baru-baru ini Pemerintah Malaysia melakukan reformasi undang-undang bahwa mereka yang telah dijatuhi hukuman mati sebenarnya boleh mengumumkakan appeal (banding) di Mahkamah tertinggi lalu diajukan ke federal court atau Mahkamah Persekutuan,” kata Saifuddin saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut Saifuddin, pengampunan hukum yang diterima narapidana hukuman mati menjadi pidana seumur hidup tersebut telah menjadi bukti dan langkah konkret dari reformasi undang-undang yang dilakukan Pemerintah Malaysia. 

“Jadi kuasa itu sekarang bukan dalam hukuman mandatory death undang-undang, tapi diputuskan kepada Mahkamah yaitu oleh Hakim. Itu perbedaannya. Jadi sebetulnya ada 48 negara di dunia yang rakyatnya dijatuhi hukuman mati, salah satunya Indonesia,” ujar dia.
 

Baca juga: 

Indonesia dan Malaysia Sepakati Tapal Batas Baru di Wilayah Perairan dan Daratan


Sementara itu, Menko Yusril menyampaikan pertemuan dengan Mendagri Malaysia Saifuddin membahas sejumlah kerja sama penegakan hukum dan hak asasi manusia. Ada beberapa persoalan yang dibahas dalam kerjasama tersebut, salah satunya mengenai transfer narapidana antar kedua negara. 

“Masalah kerja sama hukum antara kedua negara yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan di masa-masa yang akan datang. Pertama adalah menyelesaikan masalah narapidana Indonesia yang ada di Malaysia dan juga narapidana Malaysia yang ada di Indonesia,” kata Yusril.

Yusril memaparkan data jumlah narapidana Indonesia di Malaysia saat ini ada lebih dari 5 ribu orang. Sedangkan narapidana Malaysia yang berada di Indonesia berkisar 300 orang.

“Kami bahas bersama untuk di follow up dalam waktu yang tidak terlalu lama tentang pertukaran narapidana antara Indonesia dengan Malaysia. Nanti akan dibahas secara lebih detail nama-namanya, siapa saja, kapan dilaksanakan, dan sebagainya jika dipulangkan narapidana Indonesia ke Malaysia. Sebaliknya juga narapidana negara-negara Malaysia akan dipulangkan ke Indonesia,” ungkap dia. 

Yusril menerangkan pertukaran narapidana antara warga Indonesia dan Malaysia telah berlangsung sejak 20 tahun silam. Dia juga menekankan bahwa Indonesia akan terus menjalankan praktik tersebut untuk menjamin hak asasi warga negara yang berada di luar negeri. 

“Jadi kami juga sudah menjelaskan kepada Menteri Dalam Negeri Malaysia bahwa meskipun belum ada undang-undang yang mengatur hal itu, namun praktik (pertukaran narapidana) sudah berjalan terakhir ini antara Indonesia dengan Filipina, Australia, dan Prancis,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)