Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 14:49
Jakarta: Polisi membeberkan sejumlah alat bukti yang menjerat artis Nikita Mirzani bersama asistennya, IM dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Rp4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP. Dengan alat bukti itu keduanya bisa ditetapkan tersangka.
"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Ade melanjutkan barang bukti lainnya berupa barang digital yaitu flash disk dan ponsel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Terakhir, ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik.
Ia memerinci barang digital itu ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam berkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.
"Barang bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," beber Ade Ary.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan |