Bangunan bermasalah di Jakpus disegel. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Jakarta: Tim Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan bangunan melanggar perizinan di Gambir dan Menteng. Pekerja disebut masih melakukan aktivitas di dua lokasi yang melanggar perizinan bangunan gedung (PBG).
“Kami sudah melakukan peninjauan dan menemukan bahwa di dua bangunan melanggar izin dan telah disegel, ternyata masih ada aktivitas pengerjaan oleh pekerja bangunan,” ucap Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat, Rianta Widya Simanjuntak, saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
Terhadap temuan ini, lanjut Rianta Widya, pihaknya memberikan atensi kepada jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dam Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat. Ini dimaksudkan agar segera mengambil langkah kongkret terhadap bangunan yang melanggar perizinan di Petojo Utara, Gambir dan Cikini, Menteng.
"Bila Sudin CKRTP Jakarta Pusat sudah memberikan sanksi di antaranya surat peringatan, penyegelan dan garis kuning seharusnya dilakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan pemilik kedua bangunan yang melanggar perizinan menjalankan sanksi. Itu bentuk atensi yang sudah disampaikan," tegas Rianta.
Rianta meminta Sudin CKTRP Jakpus yang telah menerbitkan sanksi administrasi kepada pelanggar perizinan bangunan gedung (PBG) di Petojo Utara dan Cikini sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi diberikan saat terjadi pelanggaran. Termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memiliki integritas saat menunaikan tugas sebagai abdi negara.
Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP). Foto: Metrotvnews.com/Christian.
"Setiap bentuk sanksi administrasi seperti teguran, penyegelan dan hingga perintah bongkar memiliki durasi waktu yang telah ditetapkan sesuai aturan. Kami meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dipastikan berjalan oleh instansi berwenang," kata Rianta.
Ia telah meminta keterangan kepada Kepala Suku Dinas dan seksi di CKTRP Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti atensi yang telah disampaikan.
"Kami melihat memang sudah ada langkah yang dilakukan oleh jajaran Sudin CKTRP Jakpus, tapi kami hingga saat ini belum menerima surat jawaban atas atensi yang telah dikirimkan," tutur Rianta.