Kejari Jakpus: Kasus Narkotika Ammar Zoni Masuk Tahap 2

Ammar Zoni. Foto: Antara.

Kejari Jakpus: Kasus Narkotika Ammar Zoni Masuk Tahap 2

Anggi Tondi Martaon • 9 October 2025 18:11

Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua. Sebab, barang bukti dan tersangka sudah diterima Korps Adhyaksa.

"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober 2025," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan dikutip dari Antara, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurut dia, kasus tersebut bakal dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yakni, pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 

Baca juga: Tak Kapok, Ammar Zoni Terseret Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ungkap Agung.

Ammar Zoni. Foto: Metro TV

Ia menambahkan untuk barang bukti akan diungkapkan pada pendakwaan. Sebab, Kejari Jakpus tengah dalam proses pelimpahan ke pengadilan.

Agung menyatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," ujar Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)