Ammar Zoni. Foto: Antara.
Anggi Tondi Martaon • 9 October 2025 18:11
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua. Sebab, barang bukti dan tersangka sudah diterima Korps Adhyaksa.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober 2025," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan dikutip dari Antara, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut dia, kasus tersebut bakal dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yakni, pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Tak Kapok, Ammar Zoni Terseret Kasus Peredaran Narkoba di Rutan |
Ammar Zoni. Foto: Metro TV
Ia menambahkan untuk barang bukti akan diungkapkan pada pendakwaan. Sebab, Kejari Jakpus tengah dalam proses pelimpahan ke pengadilan.