Ammar Zoni. Foto: Metro TV
Rizki Nor Mohamad • 9 October 2025 18:00
Jakarta: Mantan pemain sinetron Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba. Dia terseret kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintesis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tahap dua tersangka tindak pidana narkotika jumlah enam orang tersangka, di mana salah satunya inisial MAA atau alias AJ yang berprofesi sebagai dahulunya aktor," kata pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Ammar diduga berperan menampung narkotika tersebut dari luar dan diedarkan kepada penghuni rutan. Dia mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," ujar Agung.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan. Foto: Metro TV
Ammar berperan sebagai penampung narkotika yang akan diedarkan. Sementara, lima orang lainnya juga terlibat dalam jaringan yang sama.
Keenam tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.